KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tampaknya menjadi jawaban atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan tunjangan profesi guru terakhir ini, tunjangan mereka tidak dapat tercairkan.

Hal ini kemudian menimbulkan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, hingga Ilmu Pengetahuan Alam tidak dapat menikmati tunjangan profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) dapat mengikuti sertifikasi ulang, toh akhirnya harus tetap terkendala saat melakukan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian lama terkatung-katung dalam ketidakjelasan, akhirnya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama tentang Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran tunjangan profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut dapat dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jika ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini semoga dapat mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, dapat meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.
LihatTutupKomentar