Politik Luar Negeri Bebas Aktif dan Pelaksanaan serta Landasannya

Politik Luar Negeri Bebas Aktif dan Pelaksanaan serta Landasannya
Politik luar negeri adalah suatu strategi, pola perilaku & kebijakan suatu negara berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internasional yang berpijak pada kepentingan nasional. Dengan politik luar negeri yang dianutnya suatu bangsa menentukan sikap bangsa menentukan sikap dalam berhubungan dengan negara lain. Sejak Indonesia merdeka politik luar negeri yang dianutnya suatu bangsa menentukan sikap dalam berhubungan dengan negara lain. Sejak Indonesia merdeka politik luar negeri yang dianut oleh negara kita adalah politik luar negeri yang bebas & aktif. Hal ini dapat diketahui dari pidato-pidato para pemimpin negara seperti Mohammad Hatta (1948), Kabinet Natsir (1950), Kabinet Sukiman (1951), & Kabinet Wilopo (1952). Dalam pidato itu ada yang telah menyebutkan kata “bebas & aktif” tetapi juga ada yang belum. Namun senuanya mempunyai makna yang sama.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif dan Pelaksanaan serta Landasannya Politik Luar Negeri Bebas Aktif dan Pelaksanaan serta Landasannya
Berikut ini beberapa pengertian Politik luar negeri yang bebas & aktif ;
  • Menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, politik luar negeri adalah kebijaksanaan , sikap, & langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan internasional, & subjek hokum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
  • Menurut A. W. Wijaya merumuskan; bebas berati tidak terikat oleh satu ideology atau oleh satu politik negara asing atau blok negaraa tertentu, atau negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan & kerja sama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
  • Menurut Mochtar kusumaatmaja merumuskan bebas aktif sebagai berikut; bebas berarti Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif berarti di dalam menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian-kejadian intenasionalnya melainkan bersifat aktif.
Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam melaksanakan hubungan dengan luar negeri atau dengan bangsa lain Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas aktif. Politik luar negeri adalah wawasan internasional. Sehingga, politik luar negeri cenderung bersifat tetap, politik luar negeri juga dapat diartikan sebagai pola perilaku, & kebijakan suatu negara berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internasional. Politik luar negeri diabdikan bagi kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial.
Asas politik luar negeri Indonesia adalah bebas aktif. Bebas artinya tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Aktif artinya tidak pasif atas kejadian-kejadian internasional melainkan aktif menjalankan kebijakan luar negeri. Aktif dalam arti ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial. Asas politik luar negeri Indonesia yang bebas & aktif dikemukakan pertama kali oleh Mohammad Hatta dalam keterangnnya didepan badan pekerja KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) pada 2 September 1948. 

Politik luar negeri Indonesia selain bersifat bebas dan aktif juga mempunyai sifat-sifat berikut;
  • Mengabdi kepada kepentingan nasional & amanat penderitaan rakyat.
  • Anti imperialisme & kolonialisme dalam segala hal bentuk manifestasinya & ikut serta menjelaskan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, & keadilan sosial.
Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri Indonesia antara lain sebagai berikut;
  • Negara Indonesia menjalankan politik damai.
  • Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
  • Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan pemerintahan dalam negeri negara lain
Pelaksanaan politik luar negeri menjadi tugas Kementerian Luar Negeri, disingkat Kemlu, (dahulu Departemen Luar Negeri, disingkat Deplu). Kementrian Luar Negeri adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri. Untuk mewakili pemerintah Indonesia di suatu negara dibentuk Perwakilan Diplomatik. Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia & perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima / pada organisasi internasional untuk mewakili & memperjuangkan kepentingan bangsa, negara & pemerintah Republik Indonesia. Orang yang melakukan kegiatan diplomatik disebut diplomat/ duta besar.

Tugas utama seorang diplomat diantaranya;
  • Melindungi warga negaranya di negara tempat ia bertugas.
  • Memelihara & meningkatkan hubungan internasional dengan perwakilan negara lain.
  • Mewakili negaranya untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara.
1. Dasar Pertimbangan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan Indonesia dihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu munculnya dua kekuatan besar di dunia. Satu pihak Blok Barat (Amerika Serikat) & di pihak lain Blok Timur (Uni Soviet). Hal ini sangat berpengaruh terhadap usaha-usaha bangsa Indonesia untuk menjalin hubungan atau kerja sama demi kelangsungan hidup negara. Pengaruh lain adalah adanya ancaman dari Belanda yang ingin kembali menjajah bangsa Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian menguatkan tekad bangsa Indonesia untuk merumuskan politik luar negerinya.
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional. Indonesia harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan nasib sendiri & memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.
Perjuangan harus dilakukan atas dasar kepercayaan terhadap diri sendiri & kemauan untuk berjuang dengan kemampuan sendiri melalui usaha menjalin hubungan baik dengan negara-negara lain di dunia. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas & aktif. Sudah seharusnya semua warga tetap mempertahankan politik luar negeri bebas aktif agar tidak hanyut dalam arus pertentangan bebas.

2. Dasar-Dasar Politik Luar Negeri Indonesia
Pada dasarnya politik luar negeri Republik Indonesia tidak mengalami perubahan. Politik luar negeri bebas aktif tetap berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945 & Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) 2004–2009. RPJM di antaranya sebagai berikut;
  • Menegaskan arah politik Indonesia yang bebas aktif & berorientasi pada kepentingan nasional.
  • Menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa.
  • Menolak penjajahan dalam segala bentuk.
  • Meningkatkan kemandirian bangsa & kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Dengan telah disahkannya Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri 14 September 1999 maka pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan politik luar negeri RI selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan termaksud dalam UU tersebut.

Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut;
a. Landasan ideal / ideologis
Pancasila, sila kemanusiaan yang adil & beradab. Bahwa bangsa Indonesia mengakui semua manusia sebagai ciptaan Tuhan. Manusia yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal-usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau penghisapan oleh bangsa lain, menempatkan persatuan & kesatuan, menunjukkan bangsa Indonesia yang memiliki sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat & menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial dengan mengembangkan perbuatan yang luhur, mencerminkan sikap & suasana kekeluargaan.

b. Landasan Konstitusional / UUD 1945
  1. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa & oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian & perikeadilan.
  2. Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan bahwa: “….ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ….”
  3.  Pasal-pasal UUD 1945;
    • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat & menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (1));
    • Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat (1));
    • Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat (2)); Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat (3)).
c. Landasan Operasional
  • Undang-Undang No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri;
  • Kebijakan presiden dalam bentuk keputusan presiden;
  • Kebijakan menteri luar negeri yang membentuk peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri.
3. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Tujuan politik luar negeri setiap negara adalah mengabdi kepada tujuan nasional negara itu sendiri. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat yang menyatakan ”…. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial ….”

Menurut Drs. Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia, antara lain sebagai berikut;
  • mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara;
  • memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
  • meningkatkan perdamaian internasional;
  • meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Tujuan politik luar negeri tidak terlepas dari hubungan luar negeri.
Hubungan luar negeri merupakan hubungan antarbangsa, baik regional maupun internasional, melalui kerja sama bilateral ataupun multirateral yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
Jika memperhatikan kenyataan itu maka upaya Indonesia untuk mencapai berbagai kepentingan nasionalnya di tingkat internasional perlu ditopang dengan pengerahan segenap potensi & sumber daya yang ada untuk mendukung sepenuhnya pelaksanaan diplomasi / kerja sama antarnegara. Hal itu harus diantisipasi oleh Indonesia melalui kebijakan & strategi politik luar negeri yang tepat sehingga Indonesia dapat menarik manfaat maksimal dalam hubungan internasional itu.
Berikut ini beberapa antisipasi/upaya yang dapat dilakukan, antara lain sebagai berikut;
  • Dalam lingkup nasional, politik luar negeri Indonesia tetap ditujukan untuk menjaga keutuhan wilayah nasional, persatuan bangsa serta stabilitas nasional dalam menghadapi permasalahan di dalam negeri.
  • Dalam lingkup hubungan antardua negara (bilateral), Indonesia berupaya untuk memantapkan & meningkatkan hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat dengan terus mempelajari kemungkinan pembinaan hubungan bilateral dengan negara-negara yang dinilai berpotensi membantu upaya pencapaian kepentingan nasional Indonesia.
  • Dalam lingkup wilayah (regional), Indonesia sangat mendukung pemulihan perekonomian Asia Tenggara & akan berpartisipasi aktif dalam berbagai langkah ASEAN & tetap memainkan kepemimpinan di ASEAN serta menjaga keselarasan sesama ASEAN.
  • Dalam lingkup dunia (internasional), Indonesia tetap menaruh harapan besar pada PBB & tetap meyakini keabsahan institusi ini. PBB adalah satu-satunya lembaga internasional yang paling mampu dalam mengambil keputusan-keputusan penting yang bersifat mendunia.
LihatTutupKomentar