Daftar Kata Tidak Baku Pengaruh Bahasa Belanda | Kata Baku Legalisasi Bukan Legalisir

Sebenarnya, untuk mencari kata baku dan tidak baku kita bisa menggunakan kamus. Khususnya kamusr resmi yang diterbitkan oleh lembaga resmi yang berwenang untuk 'ngurus' Bahasa Indonesia yaitu Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (Biasa disebut Pusat Bahasa). Kamus resmi tersebut adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia yang sekarang sudah masuk edisi kelima.


Yang pernah saya baca dan saya miliki kamus cetak adalah yang keempat, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat Pusat Bahasa yang terbit pada 2008. Nah, ketika kita mencari sebuah kata dalam kamus tersebut kok masih dirujuk (disuruh melihat kata yang lain) maka kata yang sedang kita cari tersebut merupakan kata yang tidak baku.

Penggunaan Kamus Besar Bahasa Indonesia dari pusat bahasa, tidak hanya yang versi cetak. Juga bisa dilakukan di moda daring dan moda aplikasi yang sudah diterbitkan oleh Pusat Bahasa. Logika penggunaan untuk menentukan sebuah kata itu baku atau tidak, bisa dilakukan dengan cara yang sama.

Dalam postingan sebelumnya yang berjudul Penggunaan Kata Baku dan Tidak Baku dalam Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 7, telah disebutkan salah satu kata yang tidak baku adalah kata akomodir. Kata akomodir tidak baku karena tidak sesuai dengan proses pembentukan istilah dalam bahasa Indonesia yang telah dibakukan oleh Pusat Bahasa.

Dalam proses pembentukan istilah bahasa Indoensia, tidak ada akhiran -ir. Yang ada adalah akhiran ---isasi atau -asi. Maka dari itu, kata akomodir tidak baku. Yang baku adalah akomodasi. Meskipun penggunaannya dalam masyarakat (khususnya dalam ragam percakapan dan lisan) masih banyak digunakan.

Imbuhan akhir -ir ini banyak digunakan dalam istilah-istilah yang berasal dari Belanda. Memang kaidah dalam bahasa Belanda begitu. Indonesia, sebagai negara yang pernah dijajah oleh Belanda, pasti masih menyisahkan istilah-istilah bahasa Belanda. Maka, tak jarang masih dijumpai istilah-istilah tidak baku yang dipengaruhi oleh istilah-istilah Belanda.

Berikut ini adalah daftar kata baku dan kata tidak baku yang disebabkan oleh pengaruh imbuhan dan pembentukan istilah dari Bahasa Belanda.

Kata Baku: Legalisasi; Kata Tidak Baku: Legalisir

legalisir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tidak dijelaskan. Hanya dirujuk ke kata legalisasi. Sementara kata legalisasi arti intinya adalah pengesahan menurut undang-undang atau hukum. Jadi, sama artinya dengan dilegalkan. 

Misalnya, kita memfotokopi ijazah. Agar salinan hasil fotokopi tersebut dianggap sah dan sesuai dengan aslinya, kita perlu melakukan legalisasi melalui pihak yang berwenang. Bisa Kepala Sekolah, atau Dinas Pendidikan.

Jadi, yang benar adalah Fotokopi ijazah yang dilegalisasi bukan Fotokopi Ijazah yang dilegalisir *

Kata Baku: Organisasi; Kata Tidak Baku: Organisir

Kata organisir adalah istilah yang sering digunakan oleh penutur bahasa Indonesia. Maksud yang diinginkan adalah mengorganisasikan atau menggerakkan. Penggunaan kata ini misalnya terdapat dalam kalimat:

Dia dengan semangat yang membara mengorganisir temannya untuk melakukan demonstrasi.

Dalam contoh kalimat di atas, penggunaan kata mengorganisir tidak baku. Karena kata organisir dalam bahasa Indonesia tidak ditemukan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kalau kata organisasi ada. Berarti ini adalah kata baku.

Kata Baku: Akomodasi; Kata Tidak Baku: Akomodir

Penjelasan tentang kata Akomodasi dan Akomodir sudah cukup lengkap dalam artikel tentang kata baku dan tidak baku. Intinya, yang baku adalah kata akomodasi.

Tapi, tidak semua kata dalam bahasa Indonesia yang dipengaruhi oleh pembentukan istilah Belanda dianggap tidak baku. Misalnya ada kata desertir. Ini adalah contoh kata baku yang diserap dari kata deserteur yang artinya orang (prajurit) yang meninggalkan tugas tanpa izin alias pembangkang.

Semoga penjelasan kata baku dan tidak baku ini bisa memberikan pencerahan bagi proses pembentukan sebuah istilah mengapa disebut tidak baku. Salam !
LihatTutupKomentar