Sasaran (Tujuan/Target) dan Program K3 (OH&S Objectives and Programmes) dalam klausul 4.3.3 OHSAS 18001:2007 didefinisikan sebagai cita-cita terukur dari suatu manajemen organisasi (perusahaan) terhadap resiko K3 yang ingin dicapai.
Dalam klausul 4.3.3. OHSAS 18001 : 2007 terdapat syarat-syarat dalam menyusun sasaran/target/tujuan K3 antara lain :
- Didokumentasikan, diterapkan dan dirawat.
- Terukur, dapat diterapkan dan sesuai dengan Kebijakan K3 organisasi (perusahaan).
- Mengacu pada pemenuhan peraturan perundang-undangan terkait resiko K3 (termasuk pada pilihan teknologi, pendanaan, persyaratan bisnis dan operasional serta pandangan pihak ke tiga yang berhubungan dengan aktivitas operasional organisasi/perusahaan).
Untuk syarat-syarat dalam menyusun program-program K3 untuk mencapai sasaran/tujuan/target K3 antara lain ialah :
- Penetapan Tanggung Jawab terkait tingkatan struktur organisasi (perusahaan).
- Terdapat kerangka jadwal rencana pencapian program-program K3.
- Ditinjau secara berkala yang direncanakan menurut jangka waktu tertentu dan disesuaikan seperlunya untuk menjamin tercapainya sasaran/tujuan/target K3 organisasi (perusahaan).
Contoh Tujuan (Sasaran/Target) dan Program K3 secara sederhana :
No | Sasaran | Program | Jadwal | Kewenangan |
---|---|---|---|---|
1. | Tidak ada kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja tenga kerja melebihi 2x24 jam dan atau terhentinya proses melebihi shift berikutnya | Merekrut Ahli K3 Umum untuk merencanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Penerapannnya serta melakukan identifikasi bahaya dan rencana pengendalian terhadapnya | Februari 2013 | HRD |
Membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk mendukung berjalannya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja | Maret 2013 | Pimpinan Perusahaan | ||
Menyediakan sumber daya yang dibutuhkan sesuai identifikasi bahaya dan perencanaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja | Juni 2013 | HRD | ||
2. | Meningkatkan derajat kesehatan kerja tenaga kerja | Ikut serta dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah | Maret 2013 | HRD dan Ahli K3 Umum |
Melaksanakan kerjasama dengan rumah sakit terdekat sebagai rujukan penanganan kecelakan kerja ataupun keadan darurat di tempat kerja | Maret 2013 | HRD | ||
Menyediakan kantin tenaga kerja dan bekerja sama dengan jasa katering penyedia makanan sehat dengan harga yang terjangkau oleh tenaga kerja | Mei 2013 | HRD dan Ahli K3 Umum | ||
3. | Meningkatkan pengetahuan tenaga kerja mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja | Melaksanakan pendidikan dan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan kebutuhan, keahlian dan kompetensi tenaga kerja secara rutin baik dilaksanakan sendiri maupun pihak luar | Juni 2013 | HRD dan Ahli K3 Umum |
Menjalin kerjasama dengan dinas-dinas terkait yang memiliki kewenangan khusus untuk memberikan pelatihan/pendidikan K3 di tempat kerja | Mei 2013 | HRD dan Ahli K3 Umum | ||
4. | Meningkatkan dan memelihara kinerja K3 Perusahaan | Melaksanakan audit internal Sistem Manajemen Keselamatan Kerja minimal setiap enam bulan sekali ataupun jika ada kondisi yang memerlukan tindakan audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja baik secata internal maupun eksternal | Januari 2014 | P2K3 |