Kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan syarat dasar dalam membangun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Kebijakan K3 merupakan komitmen pimpinan suatu organisasi perusahaan untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja seluruh personil di bawah kendalinya juga pihak-pihak yang berkaitan (berhubungan) dengan kegiatan (aktivitas) operasi perusahaan (organisasi) tersebut.
Kebijakan K3 dalam klausul OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems 4.2 OHS Policy didefinisikan sebagai "segala arah dan target (tujuan) dari suatu organisasi yang berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang secara resmi dinyatakan oleh pimpinan perusahaan".
Dalam klausul 4.2 standar OHSAS 18001 : 2007 terdapat beberapa persyaratan mengenai Kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :
- Sesuai dengan lingkungan dan besar resiko K3 organisasi (perusahaan).
- Terdapat komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK) juga berkomitmen dalam peningkatan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen K3 dan Kinerja K3 organisasi (perusahaan).
- Terdapat komitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
- Terdapat kerangka kerja untuk menyusun dan meninjau sasaran/target/tujuan K3 organisasi (perusahaan).
- Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara.
- Dikomunikasikan kepada seluruh personil yang terdapat di bawah kendali organisasi (perusahaan) dengan maksud supaya seluruh personil mengetahui kewajiban K3 masing-masing.
- Tersedia untuk pihak ke tiga yang berhubungan dengan aktivitas operasional organisasi (perusahaan).
- Ditinjau secara berkala untuk menjamin pemenuhan dan kesesuaian terhadap aktivitas (operasional) organsasi (perusahaan).
Contoh Kebijakan K3 secara sederhana :
Kami berkomitmen untuk :
- Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tenaga Kerja dan orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
- Memenuhi semua peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
- Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen dan Kinerja K3 guna meningkatkan Budaya K3 yang baik di tempat kerja.
Untuk mewujudkan komitmen kami, maka kami akan :
- Membangun dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkelanjutan serta sumber daya yang relevan.
- Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait K3.
- Menyediakan sarana dan prasarana K3 yang memadai.
- Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja K3 Perusahaan.
Tempat, Tanggal
Nama dan Tanda Tangan
Pimpinan Perusahaan