Peran dan Fungsi Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi tidak sama dengan organisasi bisnis/perusahaan-perusahaan lain yang bersifat mengutamakan keuntungan. Karena koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

A. Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut :
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat dirasakan semua masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia. melalui koperasi rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang Peran dan Fungsi Koperasi
    ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

Peran Koprasi
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.

B. Asas dan Prinsip Koperasi
Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang. Pelaksanaan kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran, keadilaan, keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama.

Menurut UU no 25 thn 1992 pasal 5 disebutkan 7 Prinsip Koperasi sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya siapapun bisa menjadi anggota koperasi, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada dalam masing-masing koperasi, bersifat sukarela artinya tidak mendapat gaji namun jika ada laba maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah). Koperasi tidak memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
  • Pengelola koperasi bersifat demokratis, Semua kegiatan operasional koperasi dilakukan secara transparasn/terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya. Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
  • Pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota artinya pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
  • Pemberian balas jasa terhadap modal, koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kemandirian, koperasi mengajarkan untuk setiap orang belajar mandiri. Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Pendidikan Perkoperasian, koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
  • Kerjasama antar koperasi, koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.

C. Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
Dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi meliputi hal-hal sebagai berikut
  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan

Hak-hak anggota koperasi adalah sebagai berikut :
  • Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  • Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  • Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  • Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  • Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar
LihatTutupKomentar