Bentuk Badan Hukum Bank

Bentuk hukum bank mengacu pada jenis bank itu sendiri. Bentuk bank diatur pada bab IV, bagian kedua, bentuk hukum, yaitu pada pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bentuk bank syari’ah diatur pada Bab III, bagian kedua, yaitu pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah, yang hanya mengenal satu bentuk, yaitu badan hukum perseroan terbatas.

Bentuk hukum suatu bank umum sesuai ketentuan pasal 21 ayat (10) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 semula dapat berbentuk sebagai perusahaan perseroan (persero), perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas. Namun, sekarang bentuk hukum tersebut diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sehingga bank umum hanya dapat berbentuk sebagai:

1. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas
Setelah dua tahun berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terabatas, pada tahun 2007 diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pengertian perseroan terbatas menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta pertauran pelaksanaanya”.

Perseroan terbatas yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti bank wajib mempunyai paling sedikit dua anggota direksi, kelengkapan organ yang merupakan satu kesatuan dan merupakan pengertian yang lengkap bagi perseroan terbatas, yaitu:
  1. Adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  2. Adanya direksi yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  3. Adanya komisaris yaitu organ yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

Bentuk hukum dari suatu bank yang berbentuk perseroan terbatas dapat juga berbentuk perseroan terbuka, yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, seperti BNI, Bank Danamon, Bank Niaga, dan sebagainya.
 Bentuk hukum bank mengacu pada jenis bank itu sendiri Bentuk Badan Hukum Bank
Khusus Bank yang berbentuk persero milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI. Maka komposisi modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh negara, dengan tujuan utamanya mengejar keuntungan.

2. Bentuk Hukum Koperasi
Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha jasa perbankan. Dengan demikian, bank dapat dijalankan dengan bentuk hukum koperasi. Adapun jenis banknya dapat berbentuk bank umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat.

Koperasi merupakan bentuk badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum setelah akta pendirianya disahkan oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam hal kegiatan perbankan yang berbentuk hukum koperasi ini pun tujuan utamanya, yaitu tetap menyejahterakan anggotanya sekaligus menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan.

Menurut ketentuan pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pengelolaan atas kegiatan usaha koperasi, misalnya, di bidang usaha perbankan akan menjadi tanggung jawab pengurus, yang dipertanggungjawabkannya pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri menganggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaianya.

3. Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah dapat mendirikan bank, baik yang berbentuk umum maupaun Bank Perkreditan Rakyat. Sewaktu berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan pokok perbankan, bank milik pemerintah daerah provinsi yang berebentuk bank pembangunan daerah didirikan dengan dasar peraturan daerah. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan daerah bahwa: “bank pembangunan daerah adalah badan hukum berdasarkan undang-undang ini kependudukanya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan pendirianya”.

Setelah lahirnya peraturan perundang-undangan perbankan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, maka dasar pendirian dari bentuk hukum pembangunan daerah tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan bentuk hukum yang berlaku pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Selama transisi guna penyesuaian bentuk hukum, seperti yang dikehendaki oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka bentuk hukum yang sesuai dan tepat bagi bank-bank milik pemerintah daerah, yaitu menjadi perusahaan daerah. 

Ketentuan pasal 2 peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 menetapkan sebagai berikut” “bank yang didirikan dengan peraturan daerah atas kuasa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 disesuaikan bentuk hukumnya menjadi perusahaan daerah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri ini.”

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; Sedangkan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 dapat berupa:
  1. Perusahaan Daerah (PD)
  2. Koperasi
  3. Perseroan Terbatas (PT)
  4. Atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah

Adanya bentuk hukum lain yang akan diatur oleh peraturan pemerintah untuk pengaturan BPR dimaksudkan dalam rangka memberikan wadah bagi penyelenggaraan lembaga perbankan yang lebih kecil dari BPR, seperti bank desa, lumbung desa, badan kredit desa, dan lembaga-lembaga lainya.
LihatTutupKomentar