KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

KEDUDUKAN  UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh (16 Bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan), serta  Penjelasan yang terdiri  dari  penjelasan  umum  dan  pasal  demi  pasal. Terkait Penjelasan UUD 1945 sekalipun bukan hasil kerja badan yang menyusun dan menetapkan UUD 1945 (BPUPKI dan PPKI), melainkan hasil kerja pribadi Supomo tetap merupakan bagian dari UUD 1945 karena sudah dimasukkan bagian dari UUD dalam Berita Republik Tahun 1946 dan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1959 (Dekrit).



Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan hasil Amademen terdiri dari (a)  Pembukaan, terdiri dari 4 alinea. (b)  Pasal-pasal, terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.


1)     Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar  1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
1.   Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2.   Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sla Klima Pancasila;
3.   Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar  atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4.   Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat.

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)


Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala kegiatan kehidupna kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dasar.

Demikian pula setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun rakyat atau warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam susunan Negara Reoublik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama.

Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.

Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.

Pengungkapan dasar filsafat negara dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…”

Dasar filsafat negara diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.

2) Pasal-pasal UUD 1945 atau Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan di atas meliputi suasana kebathinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen terdiri dari 16 Bab, masing-masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal yang terbagi menjadi 5 bagian (Bentuk dan Kedaulatan Negara, Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi Negara, Unsur-unsur Kesejahteraan Negara dan Unsur-unsur Pemerintahan Negara), 4 pasal aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.

16 BAB tersebut yaitu:
1.  BAB I: Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1).
2.  BAB II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 dan Pasal 3).
3.  BAB III: Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan  15).
4.  BAB IV: Dewan Pertimbangan Agung (Pasal 16).
5.  BAB V: Kementerian Negara (Pasal 17).
6.  BAB VI: Pemerintah Daerah (Pasal 18).
7.  BAB VII: Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19,20,21 dan 22).
8.  BAB VIII: Hal Keuangan (Pasal 23).
9.  BAB IX: Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 dan Pasal 25).
10.  BAB X: Warganegara (Pasal 26,27 dan 28).
11.  BAB XI: Agama (Pasal 29
12.  BAB XII: Pertahanan Negara (Pasal Pasal 30).
13.  BAB XIII: Pendidikan (Pasal 31 dan 32).
14.  BAB XIV: Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
15.  BAB XV: Bendera dan Bahasa (Pasal 35 dan 36).
16.  BAB XV: Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal 37).

Setelah Amandemen atau Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 batang tubuh terdiri dari dari 21 bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.

Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:
1.      keterlibatan warganegara dalam pengambilan keputusan politik;
2.      perlakuan dan kedudukan yang sama 
3.      kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
4.      system perwakilan
5.      pemerintahan berdasarkan hukum
6.      system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas;
7.      pendidikan rakyat yang memadai.
8.      Penerapan nilai-nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan diatur didalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain:
9.      Pemerintahan yang bertanggungjwab;
10.   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
11.   Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai
12.   Pers yang bebas
13.   Sistem peradilan yang bebas dan mandiri.

Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama) dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi pertama), antara lain:
1.   Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
2.   Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
a)   Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
b)   Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
c)   Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia.  Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
d)   Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
3.        Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
4.  Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
5.     Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
6.   Pasal 2 ayat (1) dan Pasal  19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
7.      Undang-undang yang ditetapkan adalah undang-undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan dan system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
8.        Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
9.    Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
10.    Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
11.    Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
12.    Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
13.    Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

Lalu bagaimana kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum nasional? Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut L.J. van Apeldoorn, Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Sementara itu, Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.

Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan suatu uwjud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.

Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan kemerdekaan melalui ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia.

Sebagaimana diketahui Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
1)    Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
2)    Hak-hak asasi manusia
3)    Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
4)    Ada kalanya  memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang kejam misalnya.
5)    Adapula yang memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideology negara.

Dalam tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo (1981:106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan:
1)    UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
2)    UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
3)    UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
4)    UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara

Berdasarkan penjelasan di atas kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dalam sistem hukum nasional
a. Undang-Undang Dasar 1945  merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) dalam pengertian setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah harus berlandaskan UUD 1945.
b. Undang-Undang Dasar 1945 menempati urutan tertinggi dalam hierarki  Peraturan  Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  Ini berarti UUD 1945 dijadikan sebagai sumber hukum dari semua peraturan-perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.








LihatTutupKomentar