Unsur-Unsur Berdirinya Negara

Istilah negara tentu sudah akrab di telinga dan sudah biasa kita ucapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tapi, apa kalian tahu yang dimaksud dengan negara? Negara bisa diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu / hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
 Istilah negara tentu sudah akrab di telinga dan sudah biasa kita ucapkan dalam kehidupan  Unsur-Unsur Berdirinya Negara
Pakar ilmu politik Indonesia yang bernama Mirriam Budiardjo (1986; 41), telah menyatakan bahwa unsur-unsur pembentukan negara ada 4 macam, yakni wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain.

Wilayah
Wilayah suatu negara meliputi darat, laut dan udara. Batas wilayah darat suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan wilayah laut negara lain yang berbatasan dengan negara yang bersangkutan. Perbatasan suatu wilayah negara ditentukan melalui perjanjian internasional.

Rakyat
Suatu negara tidak mungkin berdiri apabila tidak memiliki rakyat. Pengertian rakyat yakni semua orang yang berdiam dalam negara / menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu. Dalam hubungannya dengan negara, rakyat bisa dibedakan menjadi 2, yakni warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum secara sah merupakan anggota dari suatu bangsa. Adapun yang bukan warga negara adalah mereka yang berada pada suatu negara namun secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, tetapi tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada. Suatu negara menetapkan kewarganegaraan seseorang sesuai dengan asas yang dipakai negara itu.

Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah suatu pemerintahanyang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar, untuk menjalankan tugas dan wewenangnya. Kedaulatan ke dalam berarti bahwa kekuasaan negara itu bisa mengatur kehidupan negaranya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kedaulatan ke luar berarti bahwa kekuasaan negara tersebut bisa diplomatik dengan negara-negara lainnya. Negara lain harus juga menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan, dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara yang baru berdiri memerlukan pengakuan dari negara lain sebagai negara berdaulat. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur tambahan bagi berdirinya suatu negara. Berdasarkan Konvensi Montevideo, pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Hal tersebut dikarenakan adanya pengakuan dari negara lain berarti awal hubungan antar negara. Unsur pengakuan dari negara lain meliputi pengakuan secara de facto dan de jure.

Pengakuan de facto adalah pengakuan yang berdasarkan kenyataan dan dapat bersifat sementara. Adapun pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap syahnya suatu negara menurut hukum internasional.
LihatTutupKomentar