Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Juknis Penyaluran TPG atau Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2020, baru-baru ini, dirilis oleh Kementerian Agama. Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 merupakan regulasi yang mengatur penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru RA dan Madrasah di tahun anggaran 2020.

mendapatkan Juknis TPG ini pertama kali di home page Simpatika. Wajar karena layanan simpatika memiliki fungsi, salah satunya, untuk mentapkan guru-guru yang layak mendapatkan tunjangan profesi ini.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG sendiri adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Petunjuk Teknis ini menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia. Terkait dengan mekanisme dalam menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Juknis Penyaluran TPG atau Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun  Juknis TPG Madrasah Tahun 2020

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini telah ditetapkan pada 31 Desember 2019 silam. Ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA.

Seperti pada juknis sebelumnya (baca: Juknis TPG Madrasah 2019), tidak banyak perubahan yang dilakukan. Baik pada besaran dana yang diperoleh guru, sumber dana, kriteria penerima tunjangan, hingga mekanisme dan prosedur pembayaran tunjangan.

Berpedoman KMA 890 Tahun 2019


Beban kerja guru untuk menerima tunjangan ini, minimal mengajar 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam sepekannya. Termasuk di dalamnya adalah ekuivalensi dari tugas tambahan yang dilakukan oleh guru.

Terkait dengan pemenuhan beban kerja dan linieritas guru madrasah, Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020 ini telah berpedoman pada ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.

Oleh karena itu, dalam melakukan pembagian tugas di madrasah harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini.

Baca: Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019

Download Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2020


Meski tidak terlalu banyak perubahan yang signifikan, tetapi masing-masing pihak, mulai guru, madrasah, maupun pihak-pihak lainnya yang kompeten, perlu mempelajari dengan seksama Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2020 ini.

Untuk mengunduh, silakan gunakan tautan di bawah.

Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Ini tentunya, demi kelancaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah. Sehingga Juknis TPG Madrasah Tahun 2020 dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan.
LihatTutupKomentar