Penerapan Pancasila Pada Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)

Sejak awal kemerdekaan seluruh rakyat  Indonesia bertekad untuk menentukan nasib bangsa sendiri yang baru saja lepas dari belenggu penjajahan dengan berupaya mempertahankan kemerdekaan dari berbagai ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Indonesia bertekad untuk menentukan nasib bangsa sendiri yang baru saja lepas dari belengg Penerapan Pancasila Pada Masa Awal Kemerdekaan (1945-1959)
Source: Pihak Ketiga
Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai negara & pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada juga upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara & penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila. Upaya-upaya itu, diantaranya sebagai berikut;
  • Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia) di Madiun pada 18 September 1945. Pemberontakan ini, dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang berideologi komunis. Dengan kata lain, pemberontakan itu akan menggantikan Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya bisa digagalkan.
  • Pemberontakan Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada 7 Agustus 1949. Tujuan utamanya didirikan NII adalah untuk menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at Islam. Namun, gerakan bertentangan dengan ajaran Islam sebenarnya. Mereka melakukan perusakan & pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, serta melakukan penganiayaan terhadap penduduk. Upaya penumpasan pemberontak ini, memakan waktu yang cukup lama. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru dapat ditangkap pada 14 Juni 1962.
  • Pemberontakan, RMS (Republik Maluku Selatan) merupakan sebuah gerakan separatisme yang dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil, bertujuan untuk membentuk negara sendiri, yang didirikan 25 April 1950. Pulau-pulau terbesar adalah Seram, Ambon, & Buru. RMS di Ambon dikalahkan oleh militer Indonesia pada November 1950, namun konflik di Seram masih berlanjut sampai dengan Desember 1963. Kekalahan di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram, kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada 1966.
  • Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang dipimpin oleh Sjariffuddin Prawiranegara & Ventje Sumual 1957-1958 di Sumatera & Sulawesi. Gerakan ini merupakan bentuk koreksi untuk pemerintahan pusat pada waktu itu yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Soekarno pada waktu itu sudah tidak dapat lagi diberikan nasehat dalam menjalankan pemerintahan sehingga terjadi ketimpangan sosial. Pemerintah pusat dianggap telah melanggar undang-undang, pemerintah yang sentralistis, sehingga pembangunan di daerah menjadi terabaikan, & menimbulkan ketidakadilan dalam pembangunan. Oleh sebab itu, timbullah inisiatif dalam upaya memperbaiki pemerintahan di Indonesia.
  • Angkatan Perang Ratu Adil (APRA). APRA merupakan milisi yang didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling pada 15 Januari 1949. Westerling memandang dirinya sebagai sang “Ratu Adil” yang diramalkan akan membebaskan rakyat Indonesia dari tirani. Westerling bersekongkol dengan Sultan Hamid II, berusaha mempertahankan negara federasi yang dibentuk Belanda untuk melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta. APRA telah melakukan serangan kudeta terhadap Pemerintahan Republik Indonesia pada 23 Januari 1950 & berhasil menduduki wilayah Bandung serta berhasil menewaskan beberapa tokoh bangsa, di antaranya Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono IX & Sekretaris Jenderal Ali Budiarjo. Namun, kudeta yang dilancarkan Westerling mengalami kegagalan, sehingga dia terpaksa melarikan diri ke Singapura. Hal tersebut mempercepat pembubaran Republik Indonesia Serikat & kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950.
  • Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dalam perjalanannya hasil melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis. Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak bisa menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan. Hal tersebut menimbulkan krisis ekonomi, politik, & keamanan, yang menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959. Dekrit itu dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi; membubarkan Badan Konstituante; Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali & Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku; serta segera akan dibentuk MPRS & DPAS. Pada periode ini, dasar negara tetap Pancasila. Akan tetapi, dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
LihatTutupKomentar