Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan

Otonomi daerah (otda) adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewajiban yang dimaksud di sini adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sehingga dengan kata lain otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan menguurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.
 adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri  Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Makna Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Banyak definisi yang dapat menggambarkan tentang makna otonomi daerah. Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli dalam buku Menyikap Tabir Otonomi Daerah di Indonesia karangan H.M. Agus Santoso, di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yag sudah dibuat dengannya.
  2. J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
  3. Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
  4. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
No.PertanyaanJawaban
1.Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?Saat ini, otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan Undang - Undang No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya menggunakan Undang - Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Pemerintah dan masyarakat di Indonesia memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing
2.Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah?Pelaksanaan otonomi daerah dapat dioptimalkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan berbagai cara di antaranya adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki peran penting dalam kesuksesan otonomi daerah. Sebab, sumber daya manusia yang berkualitas akan melahirkan manusia-manusia yang berjiwa pemimpin untuk melaksanakan otonomi daerah dengan baik.

Selain itu, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus memperketat pengawasan terhadap kinerja para pemimpin beserta oknumnya. Pengawasan terhadap wakil rakyat seperti dewan perwakilan rakyat (DPR) atau DPRD juga harus diperketat guna menghindari beberapa kasus KKN yang sering terjadi di tahun ini. Hal yang tak kalah pentingnya adalah memperhatikan potensi, keanekaragaman, serta kekayaan alam yang ada di satu daerah agar semua dapat diatur sesuai dengan undang-undang.
3.Apa yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah?Ketidakaktifan masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah akan membawa akibat negatif, tidak saja bagi masyarakat, tetapi juga bagi lembaga pemerintah. Tidak aktifnya masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah membawa dampak antara lain otonomi daerah tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat-pejabat pemerintahan sehingga dapat &mengganggu jalannya roda pemerintahan
4.Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?Karena pelaksanaan otonomi daerah kurang diawasi dengan baik baik dari pemerintah pusat maupun rakyat daerah itu sendiri. Kekuasaan pejabat yang besar sering disalahgunakan untuk kepentingan sendiri.
5.Mengapa saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di daerahnya?apa penyebabnya?Pemilukada yang dijadikan sebagai mekanisme pemilihan dan regenerasi kekuasaan yang dapat mengakomodasi kepentingan rakyat banyak justru menjadi ajang persaingan dalam pemenangan kampanye menarik suara rakyat lokal. Besarnya dana politik ini menciptakan peluang untuk praktik-praktik korupsi. Pemimpin yang terpilih cenderung mencari cara untuk mengembalikan 'modal' kampanye.

Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hampir seluruh kewenangan pemerintah pusat diserahkan pada daerah, kecuali bidang; politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Termasuk bagi daerah dengan status otonomi khusus maupun status istimewa. Untuk pelaksanaan otonomi di daerah khusus dan daerah istimewa diterbitkan beberapa undang-undang seperti di bawah ini.
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh pengganti Undang-undang Undangundang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
  2. UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
  3. UU Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
    Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
    Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut.
    1. Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
    2. Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 adalah mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

    Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
    Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu :
    1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuankesatuan pemerintahan.
    2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
    Dengan demikian, titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
    1. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
    2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
    3. Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
    Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
    1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
    2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
    3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
    Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
    1. Prinsip Kesatuan. Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
    2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab. Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
    3. Prinsip Penyebaran. Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
    4. Prinsip Keserasian. Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
    5. Prinsip Pemberdayaan. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

    Tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, banyak mengundang pro dan kontra, pro umumnya dari daerah yang kaya akan sumber daya. Sebaliknya, untuk suara kontra bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan. Otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal itu bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat.
    LihatTutupKomentar