Bentuk Ancaman Terhadap Negara

Bentuk Ancaman Terhadap Negara
Ancaman adalah setiap usaha & aktivitas, baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara & keselamatan segenap bangsa. Berdasarkan asalnya, ancaman terhadap negara dibedakan menjadi ancaman dari dalam negeri & ancaman dari luar negeri.
 baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai dapat membahayakan kedau Bentuk Ancaman Terhadap Negara

1. Ancaman dari dalam negeri
Ancaman dari dalam yakni ancaman yang berasal dari bangsa & negara Indonesia sendiri. Ancaman dari dalam negeri diantaranya;
  • Terorisme dengan para pelaku bangsa sendiri yang memiliki jaringan internasional
  • Gerakan separatis yakni gerakan yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan bersenjata yang mengancam kedaulatan & keutuhan wilayah Indonesia.
  • Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, & agama serta ideologi di luar Pancasila, baik yang berdiri sendiri maupun yang memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan luar negeri
  • Konflik komunal, meskipun bersumber masalah sosial ekonomi, tetapi dapat berkembang menjadi konflik antarsuku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas
  • Bencana alam & dampaknya terhadap keselamatan bangsa.

Untuk meminimal kemungkinan terjadinya ancaman terhadap kedaulatan NKRI yang berasal dari dalam negeri, kita dapat melakukan beberapa upaya;
  • Memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI
  • Meningkatkan kebanggaan & rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara
  • Para pemimpin negara sebaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif & efisien
  • Membangun saling pengertian & menghargai antar sesama warga yang memiliki latar belakang yang berbeda & etnis yang berbeda pula.

2. Ancaman dari luar negeri
Ancaman dari luar negeri yang berbahaya terjadi saat ini & di masa mendatang adalah kejahatan internasional, seperti;
  • Kejahatan lintas negara, sepeti penyelundupan barang, senjata, amunisi & bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, pencucian uang, & bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya
  • Gangguan keamanan laut seperti pembajakan & perampokan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran, & perusakan ekosistem
  • Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan bangsa Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain
  • Gangguan keamanan udara seperti pembajakan & terorisme melalui sarana transportasi
  • Arus globalisasi yang menimbulkan banyak kerawanan di bidang POLEKSOSBUDHANKAM (Politik, Ekonomi, Sosial Budaya & Pertahanan Keamanan).

Untuk mengatasi ancaman yang datang dari luar itu, Indonesia menerapkan sebuah prinsip negara, yakni prinsip bebas aktif. Prinsip ini termaktub secara jelas dalam Pembukaan UUD 1945 yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan, perdamaian abadi, & keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Catatan;
Sistem pertahanan negara terdiri dari lima nilai dasar bela negara, yakni sebagai berikut;
  • Cinta tanah air
  • Kesadaran berbangsa & bernegara
  • Keyakinan Pancasila sebagai falsafah & ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa & negara
  • Mempunyai kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik
Kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada seluruh warga negara untuk membangun daya tangkal bangsa dalam menghadapi ancaman yang ingin mengganggu kedaulatan negara, keutuhan wilayah & keselamatan bangsa. Bela negara merupakan tekad, sikap & perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila & UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa & negara.

Terwujudnya keamanan & pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara. Hal itu sesuai dengan doktrin pertahanan negara Indonesia yang menganut sistem & keamanan rakyat semesta (sishankamrata), menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama-sama TNI & Polri berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, & keselamatan bangsa dari ancaman & gangguan.

Demikianlah ulasan mengenai Bentuk Ancaman Terhadap Negara, yang pada kesempatan kali ini dapat dibahas dengan lancar. Semoga bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf & semoga anda sukses.
*Rajinlah belajar demi Bangsa & Negara, serta jagalah kesehatanmu!!!
LihatTutupKomentar