Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko K3 merupakan sebuah prosedur yang wajib disusun untuk memenuhi kriteria OHSAS 180001:2007 klausul 4.3.1. Hazard Identification, Risk Assessment and Determining Control.
Prosedur ini merupakan langkah awal dari perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat kerja. Dari hasil identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko K3 dapat ditentukan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan untuk membangun SMK3 di tempat kerja.
Secara umum prosedur identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko K3 meliputi hal sebagai berikut :
- Pengumpulan data :
- Denah/Peta Lokasi Perusahaan.
- Kebijkan K3.
- Struktur Organisasi Perusahaan.
- Diagram Alir Proses.
- Prosedur, Instruksi Kerja serta peralatan yang digunakan.
- Komposisi Tenaga Kerja.
- Daftar Fasilitas Umum dan Fasilitas Penunjang Operasional Perusahaan.
- Daftar mesin tenaga dan produksi.
- Daftar pesawat uap dan bejana tekan yang digunakan
- Daftar alat berat dan kendaraan operasional yang digunakan.
- Daftar bahan baku.
- Daftar produk.
- Daftar sampah, limbah dan emisi yang dihasilkan.
- Laporan Insiden sebelumnya.
- Masukan/informasi dari tenaga kerja ataupun pihak ke-3 di luar Perusahaan.
- Aktivitas keamanan, lalu-lintas, lingkungan dan situasi darurat.
- Perizinan, Perundang-undangan dan kontrak dengan pihak ke tiga.
- Daftar pihak lain yang beraktivitas di wilayah Perusahaan.
- Perubahan Manajemen, dsj.
- Melaksanakan observasi lapangan.
- Melaksanakan identifikasi bahaya berdasarkan 5 faktor bahaya di tempat kerja.
- Melaksanakan penialaian resiko berdasarkan matriks resiko.
- Menentukan pengendalian resiko berdasarkan 5 hierarki pengendalian resiko/bahaya K3.
- Melaporkan hasil identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko kepada pimpinan perusahaan.
Download :
Prosedur Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko K3.doc (81 Kb).
Form Terkait
Form Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko.