Form Pemantauan dan Pengendalian Bahaya digunakan untuk mencatat semua potensi bahaya K3 yang ditemukan selama aktivitas kerja berlangsung di tempat kerja baik dari kondisi bahaya (unsafe condition) maupun tindakan bahaya (unsafe action) dilengkapi dengan tindakan/upaya pengendalian yang diperlukan/dilaksanakan. Form ini juga dapat digunakan untuk mengukur tingkat pelaksanaan kinerja K3 di tempat kerja dimana dapat diketahui apakah tempat kerja tersebut telah aman dari bahaya-bahaya di dalamnya dan apakah di tempat kerja tersebut sudah dilakukan langkah/upaya pengendalian bahaya yang terdapat di dalamnya.
Pencatatan dan pemantauan pengendalian bahaya dapat dilaksanakan setiap hari maupun di setiap shift kerja. Pencatatan bahaya didokumentasikan dengan gambar (foto) serta detail tanggal dan waktu, area/lokasi/tempat pemantauan, pekerjaan yang dilakukan, bahaya K3 yang terekam, resiko dan nilai resikonya (prioritas), rekomendasi pengendalian, wewenang pelaksanaan rekomendasi pengendalian, jadwal penyelesaian rekomendasi, status pelaksanaan dan keterangan-keterangan lainnya yang diperlukan.
Semua rekomendasi pengendalian yang sudah dilaksanakan/diterapkan ataupun yang belum diterapkan/dilaksanakan dicatat dan didokumentasikan dengan gambar (foto) berikut keterangan lainnya.